Cukai Rokok Naik, APTI: Solusi Bagi Pemerintah, Simalakama Bagi Petani
Pemerintahan sudah pastikan meningkatkan cukai rokok 12,5 % yang berjalan per 1 Februari 2021. Keputusan yang diambil di tengah-tengah wabah ini lalu mengundang kontroversi dari warga.
Cara Menang Main Slot Online Dengan Modal Kecil
Tarikan dua bandul, akseptasi negara dan pengaturan konsumsi rokok sering jadi alasantasi pemerintahan. Berkenaan sama ini, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional Federasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji memandang peraturan ini kurang memihak pada petani tembakau.
"Jika untuk kami, ini ialah jalan keluar untuk negara untuk memperoleh beberapa pundi penghasilan dalam periode wabah dengan sasaran jika rumor yang diulas mengenai opsi. Tapi arah pokoknya pada penghasilan," katanya dalam dialog virtual Rabu (23/12/2020).
Sesaat, Agus memandang peraturan ini adalah simalakama untuk petani. Masalahnya pada keadaan normal, petani tembakau cukup tersuruk dengan peningkatan cukai awalnya tahun 2020 kemarin.
Agus akui masih khawatir atas peraturan ini. Karena, berkaca pada peningkatan cukai awalnya yang dipublikasikan Menkeu Sri Mulyani pada 14 September 2019 (untuk peningkatan cukai 2020), Agus memaparkan berlangsung pengurangan dan turunnya peresapan pada tingkat petani. "Dan imbas itu berlangsung, kita alami di tahun 2020," kata Agus.
"Dari sisi wabah yang sarat dengan prosedurer kesehatan, selanjutnya dihajar cukai yang demikian tinggi. Hingga dari hasil kami alami rugi karena harga yang kurang bersaing," ikat ia.
Orang kepercayaan Deputi Peningkatan Industri Kemenko Ekonomi, Atong Soekirman menjelaskan rokok jadi salah satunya produk unggulan export Indonesia. Tetapi sepanjang masa wabah covid-19, export rokok mencatat pengurangan.
"Jika kita saksikan pergerakan perkembangan export rokok (yoy) pada kuartal-III/2020 alami pengurangan minus 2,3 %. Sesaat import alami peningkatan capai 23,7 %," tutur Atong dalam dialog virtual, Rabu (23/12/2020).
Sesaat, pergerakan perkembangan export tembakau olahan secara tahunan pada kuartal-III/2020 mencatat pengurangan capai minus 26,3 %. Begitupun dengan import yang minus 7,5 %.
Industri pemrosesan tembakau sendiri mempunyai andil sebesar 0,85 % pada PDB kuartal III/2020. Atau tumbuh minus 5,19 %, tetapi masih semakin tinggi bila dibanding kuartal awalnya yaitu minus 10,84 %.
Selaku info, Atong menjelaskan industri pemrosesan tembakau yang alami pengurangan utilisasi sepanjang wabah covid-19 berjalan. S/d November 2020, utilisasi industri pemrosesan tembakau terdaftar tumbuh 57,5 %, lebih rendah dibanding saat sebelum covid 66 %.
"Keadaan wabah punya pengaruh pada IHT, berpengaruh pada the weakest link industri yakni karyawan pekerja rokok, petani tembakau, dan pedagang ritel," tutur ia.
Tubuh Legislasi (Baleg) DPRD DKI Jakarta masih mengulas Perancangan Ketentuan Wilayah (Raperda) Teritori Tiada Rokok (KTR) di Jakarta.