Meski Tak Dilarang, PNS Nekat Cuti saat Natal dan Tahun Baru Bisa Kena Sanksi
Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS disarankan tidak untuk pergi dan cuti waktu liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Ketetapan ini tertera dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020.
Permainan Slot Favorite Dari Judi Slots – Pharaoh’ Fire
Limitasi gerak untuk PNS waktu Nataru ini berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Deputi Sektor Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini, menjelaskan PNS sebenarnya tidak tidak boleh untuk pergi atau cuti waktu Nataru. Seandainya yang berkaitan sudah mendapatkan ijin dari Petinggi Pembikin Loyalitas (PPK) dari lembaga asal.
"Jadi sebenarnya ASN dapatkan cuti, silahkan saja masih cuti. Itu dikasih ke PPK. PPK diberi, namun disarankan untuk dikerjakan pengetatan," terang Rini dalam sesion teleconference, Rabu (23/12/2020).
Walau begitu, Rini mengingati, PNS yang tidak mendapatkan ijin cuti tetapi ngotot untuk pergi waktu Nataru dapat memperoleh ancaman. Pemberian ancaman juga merujuk pada Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 mengenai Disiplin PNS.
"Disiplin sudah ditata. PPK dapat mengatur apa mereka bisa ancaman disiplin enteng atau sedang sama ketentuan itu. Itu merujuk pada PP 53/2010," katanya.
Tentang hal dalam PP 53/2010, tipe ancaman untuk PNS dipisah ke dalam 3 kategorisasi, yaitu tingkat hukuman disiplin enteng, sedang dan berat. Ancaman enteng berbentuk peringatan lisan, peringatan tercatat, dan pengakuan tidak senang secara tercatat.
Sesaat hukuman disiplin sedang yaitu penangguhan peningkatan upah dan pangkat periodik sepanjang satu tahun, dan pengurangan pangkat satu tingkat lebih rendah sepanjang satu tahun.
Sedang ancaman berat yang dapat diterima PNS berbentuk pengurangan pangkat satu tingkat lebih rendah sepanjang tiga tahun, perpindahan dalam rencana pengurangan kedudukan satu tingkat lebih rendah, pembebasan dari kedudukan, penghentian dengan hormat tidak atas keinginan sendiri selaku PNS, dan penghentian tidak dengan hormat selaku PNS.
Bila menyimak perkataan Rini awalnya, PNS yang menyalahi ketetapan cuti dengan ngotot pergi waktu Nataru akan memperoleh hukuman ancaman enteng atau sedang.
Sepanjang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintahan lakukan limitasi aktivitas melancong ke luar wilayah dan pengetatan pemberian cuti untuk aparat sipil negara (ASN) atau PNS. Ini mempunyai tujuan untuk menahan dan memutuskan mata rantai penebaran Covid-19 yang mempunyai potensi bertambah selama saat berlibur.
Anjuran ini ada dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 mengenai Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Karyawan ASN Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19. SE itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"ASN dan keluarganya disarankan tidak untuk lakukan aktivitas melancong ke luar wilayah sepanjang masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tutur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam info tercatat, Selasa (22/12/2020).
Tetapi demikian, Menteri Tjahjo mengingati, jika seorang PNS perlu melancong ke luar wilayah, ada empat hal yang perlu jadi perhatian.
Pertama, peta zonesi resiko penebaran Covid-19 yang diputuskan oleh Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-2 , ketentuan dan/atau peraturan pemda asal dan wilayah arah berkenaan limitasi keluar/masuk orang.
Ke-3 , persyaratan, syarat, dan prosedur perjalanan yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan dan Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-4, prosedur kesehatan yang diputuskan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedang untuk Cuti Bersama, dikerjakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 17/2020 mengenai Cuti Bersama Karyawan ASN Tahun 2020 seperti sudah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) disuruh mengatur pemberian cuti (kecuali cuti bersama) secara ketat, selective, dan akuntabel ke PNS di lingkungan instansinya sepanjang tahun akhir ini.
"Ada dua hal yang perlu jadi perhatian oleh PPK dalam memberi cuti untuk karyawan. Pertama, keperluan dan/atau kebutuhan ASN. Ke-2 , syarat yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 11/2017 mengenai Manajemen PNS seperti dirubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 mengenai Manajemen Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK)," jelas Tjahjo.
Kedisiplinan PNS disebutkan jadi poin utama yang penting diingat dalam implementasi SE Menteri PANRB ini buat memberikan dukungan usaha pemerintahan dalam menahan penebaran Covid-19. PPK disarankan untuk pastikan supaya PNS terus mengaplikasikan prosedur kesehatan dan mengikut SE itu.
"Untuk ASN yang menyalahi akan diberi hukuman disiplin seperti yang ditata dalam PP Nomor 53/2010 mengenai Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 mengenai Manajemen PPPK," ujar Tjahjo.
Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Selebaran (SE) Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.