PNS Boleh Liburan Natal dan Tahun Baru, Simak Syaratnya
Pemerintahan menyarankan aparat sipil negara (ASN) atau PNS untuk lakukan limitasi keluar wilayah sepanjang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Permainan Slot Favorite Dari Judi Slots – Pharaoh’ Fire
Anjuran ini ada dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 mengenai Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Karyawan ASN Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19.
Limitasi gerak untuk PNS itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Akan tetapi, PNS yang harus terpaksa lakukan perjalanan waktu Nataru masih diperbolehkan dengan memerhatikan 4 instruksi. Pertama, abdi negara bisa memerhatikan peta zonesi resiko Covid-19 yang diputuskan oleh Unit Pekerjaan (Satuan tugas) Pengatasan Covid-19.
"Di situ telah tercantum mana zone merah, zone biru, zone hijau. Ini ditujukan supaya ASN tidak pergi ke zone resiko tinggi," terang Deputi Sektor Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widiyantini dalam sesion teleconference, Rabu (23/12/2020).
Rini meneruskan, PNS harus mengikut ketentuan atau peraturan pemda asal dan wilayah arah berkenaan limitasi keluar/masuk orang. Ke-3 , ASN harus penuhi persyaratan/syarat/prosedur perjalanan yang diputuskan Satuan tugas Pengatasan Covid-19 dalam Surat Selebaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020.
Paling akhir, Rini mengatakan, karyawan ASN selalu harus mengaplikasikan prosedur kesehatan yang diputuskan oleh Kementerian Kesehatan, di mana juga dan kapan saja.
"Termudah dengan membersihkan tangan, menggunakan masker dan menjauhi dari keramaian. Dengan begitu, PNS dapat tolong pemerintahan turunkan atau memutuskan mata rantai covid-19," terang Rini.
Sepanjang liburan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintahan lakukan limitasi aktivitas melancong ke luar wilayah dan pengetatan pemberian cuti untuk aparat sipil negara (ASN) atau PNS. Ini mempunyai tujuan untuk menahan dan memutuskan mata rantai penebaran Covid-19 yang mempunyai potensi bertambah selama saat berlibur.
Anjuran ini ada dalam Surat Selebaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 mengenai Limitasi Aktivitas Melancong Ke Luar Wilayah dan Pengetatan Pemberian Cuti Untuk Karyawan ASN Sepanjang Liburan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Periode Wabah Covid-19. SE itu berlaku semenjak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
"ASN dan keluarganya disarankan tidak untuk lakukan aktivitas melancong ke luar wilayah sepanjang masa liburan Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," tutur Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam info tercatat, Selasa (22/12/2020).
Tetapi demikian, Menteri Tjahjo mengingati, jika seorang PNS perlu melancong ke luar wilayah, ada empat hal yang perlu jadi perhatian.
Pertama, peta zonesi resiko penebaran Covid-19 yang diputuskan oleh Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-2 , ketentuan dan/atau peraturan pemda asal dan wilayah arah berkenaan limitasi keluar/masuk orang.
Ke-3 , persyaratan, syarat, dan prosedur perjalanan yang diputuskan oleh Kementerian Perhubungan dan Unit Pekerjaan Pengatasan Covid-19. Ke-4, prosedur kesehatan yang diputuskan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedang untuk Cuti Bersama, dikerjakan sesuai Keputusan Presiden Nomor 17/2020 mengenai Cuti Bersama Karyawan ASN Tahun 2020 seperti sudah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Petinggi Pembimbing Kepegawaian (PPK) disuruh mengatur pemberian cuti (kecuali cuti bersama) secara ketat, selective, dan akuntabel ke PNS di lingkungan instansinya sepanjang tahun akhir ini.
"Ada dua hal yang perlu jadi perhatian oleh PPK dalam memberi cuti untuk karyawan. Pertama, keperluan dan/atau kebutuhan ASN. Ke-2 , syarat yang ditata dalam Ketentuan Pemerintahan (PP) Nomor 11/2017 mengenai Manajemen PNS seperti dirubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 mengenai Manajemen Karyawan Pemerintahan dengan Kesepakatan Kerja (PPPK)," jelas Tjahjo.
Kedisiplinan PNS disebutkan jadi poin utama yang penting diingat dalam implementasi SE Menteri PANRB ini buat memberikan dukungan usaha pemerintahan dalam menahan penebaran Covid-19. PPK disarankan untuk pastikan supaya PNS terus mengaplikasikan prosedur kesehatan dan mengikut SE itu.
"Untuk ASN yang menyalahi akan diberi hukuman disiplin seperti yang ditata dalam PP Nomor 53/2010 mengenai Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 mengenai Manajemen PPPK," ujar Tjahjo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berikan sokongan pulsa pada karyawan negeri sipil dan mahasiswa.